Mediasi Penanganan Pengaduan Masyarakat Oleh DLH Kota Bima Bersama Dinas Teknis Di Kelurahan Ule Kecamatan Asakota Kota Bima.

Menindaklanjuti dan merespon cepat terhadap pengaduan Lurah dan masyarakat lingkungan Mekar Baru RT.15/RW.06 Kelurahan Ule Kecamatan Asakota Kota Bima bahwa adanya aktifitas usaha pada Kandang sapi yang mengeluarkan aroma bau dan menyengat dari kotoran sapi dan air kencing sapi sehingga berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarkat sekitarnya. Tim dari Bidang Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima telah melakukan pengawasan langsung ke lapangan yaitu pada tanggal 27 Desember 2022 dan pada tanggal 17 Januari 2023. Dari hasil pengawasan lapangan di temukan hal-hal sebagai berikut : bahwa kandang sapi belum memiliki IPAL dan drainase dalam pengelolaan air limbah kotoran sapi serta belum memiliki Ijin Usaha atas kegiatan dimaksud sehingga menyalahi ketentuan yang telah di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup dan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Dari pertemuan yang dilakukan bahwa masyarakat setempat menginginkan aktifitas usaha kandang sapi tersebut untuk tidak di lanjutkan, karena telah menimbulkan dampak pencemaran lingkungan bagi masyarakat sekitarnya. Pada hari Jum’at tanggal 10 Februari tahun 2023 Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima bersama Kepala Dinas Pertanian Kota Bima, Kepala satuan Pol PP Kota Bima, Lurah Ule beserta Jajarannya, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat melakukan mediasi (musyawarah/mufakat) atas keberadaan aktivitas kandang sapi di Lingkungan Mekar Baru Kelurahan Ule tersebut. Hasil mediasi tersebut telah disepakati bersama bahwa pemilik kandang sapi bersedia untuk tidak lagi melakukan usaha dan aktifitas kegiatan pada kandang sapi tersebut di Lingkungan Mekar Baru RT.15/RW.06 Kelurahan Ule Kecamatan Asakota Kota Bima.

 

Bidang PPKL.