DLH Kota Bima Paparkan Inovasi “MAIKAKURA” pada Rapat Koordinasi Awal Tahun 2026
Kota Bima, 5 Januari 2026 – Mengawali hari kerja pertama Tahun 2026 dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Kota Bima, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima, Syahrial Nuryadin, S.IP., M.M., memaparkan inovasi pengelolaan sampah organik “MAIKAKURA”.
Program MAIKAKURA merupakan gerakan pengelolaan sampah organik yang diarahkan untuk dimulai dari sumbernya, baik dari rumah tangga, perkantoran, maupun fasilitas umum. Melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 100.3.4/705/XII/2025 tentang Pengelolaan Sampah Organik MAIKAKURA untuk Kota Bima, diwajibkan kepada Seluruh OPD, Seluruh Camat, Seluruh Lurah, SPPG, Fasilitas Kesehatan, dan Sekolah untuk membuat MAIKAKURA di halaman masing-masing. Sedangkan Masyarakat diimbau untuk mengolah sampahnya secara mandiri, antara lain melalui maikakura, kompos bag, biopori, takakura, maupun metode ramah lingkungan lainnya di lingkungan masing-masing.
Sebagai gambaran konkret dampak program ini, satu unit MAIKAKURA memiliki kapasitas pengolahan sampah organik sebesar 0,5 m³. Dengan asumsi 34 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing memiliki 1 unit MAIKAKURA, maka potensi pengurangan timbulan sampah organik yang dapat ditekan mencapai 17 m³. Angka ini menunjukkan kontribusi signifikan MAIKAKURA dalam mengurangi beban sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), sekaligus mendorong perubahan perilaku dan peningkatan peran aktif seluruh perangkat daerah serta masyarakat.
Disela pemaparan tentang pengurangan sampah dengan Maikakura, Plt Kadis DLH juga menyampaikan bahwa pelayanan pengangkutan sampah pada hari minggu untuk sementara waktu ditiadakan dan untuk mempermudah proses pegangkutan sampah di hari senin- sabtu dihimbau kepada masyarakat untuk memilah sampah organik menggunakan kantong warna merah dan anorganik menggunakan kantong warna hitam. Besar harapan atas peran aktif Camat, Lurah, LPM, RW dan RT dalam mensosialisasikan program ini kepada masyarakat.
DLH Kota Bima juga mengajak para pedagang kaki lima (PKL), pelaku usaha, dan pertokoan untuk menjaga kebersihan area usahanya minimal dalam radius 5 meter dari lokasi berjualan atau aktivitas usaha sebagai bentuk tanggung jawab bersama menjaga keindahan kota.
Kami berharap peran aktif Camat, Lurah, LPM, RW dan RT dalam mensosialisasikan program ini kepada masyarakat. Dengan sinergi seluruh pihak, akan banyak manfaat yang dirasakan bagi kehidupan kita dan kelestarian lingkungan Kota Bima di masa yang akan datang.
Program ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Bima dalam mewujudkan kota yang bersih, hijau, dan berkelanjutan, serta mendukung implementasi konsep Kota Bima BISA (Bersih, Indah, Sehat, dan Asri).
Dengan semangat awal tahun, DLH Kota Bima optimis inovasi MAIKAKURA dapat menjadi langkah nyata dalam pengendalian sampah organik serta peningkatan kualitas lingkungan hidup di Kota Bima.
(PPID – DLH Kota Bima)