Tupoksi

image

Tugas Pokok

Kedudukan, Tugas dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5  Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Peraturan Walikota Bima Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah dengan tugas pokok “membantu Walikota dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan di bidang lingkungan hidup”.

Fungsi

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima mempunyai fungsi :

1. Pengkoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang lingkungan hidup;

2. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang lingkungan hidup;

3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang lingkungan hidup;

4. Pelayanan administrasi dan pembinaan Aparatur Sipil Negara di bidang lingkungan hidup; dan

5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.