Pada tahun 2017, program dan kegiatan utama yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah adalah sbb :
Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan.
Kegiatan yang dilaksanakan :
Penyediaan prasarana dan sarana pengelolaaan persampahan
Peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan
Peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan persampahan
Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup
Kegiatan yang dilaksanakan :
Koordinasi penilaian Kota Sehat/Adipura
Pengawasan pelaksanaan kebijakan bidang lingkungan hidup
Pengelolaan B3 dan Limbah B3
Koordinasi pengelolaan Prokasih/Superkasih
Penyusunan kebijakan pengendalian pencemaran dan perusakan LH
Koordinasi penyusunan AMDAL
Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam
Kegiatan yang dilaksanakan :
Konservasi Sumber Daya Air dan Pengendalian Kerusakan Sumber-Sumber Air
Peningkatan peran serta masyarakat dalam perlindungan dan konservasi SDA
Program Rehabilitasi dan Pemulihan Cadangan Sumber Daya Alam
Kegiatan yang dilaksanakan :
Pengelolaan dan rehabilitasi terumbu karang, mangrove, padang lamun, estuaria dan teluk
Program Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Kegiatan yang dilaksanakan :
Pengembangan data dan informasi lingkungan
Program Pengelolaan Areal Pemakaman
Kegiatan yang dilaksanakan :
Pembangunan sarana dan prasarana pemakaman
Pemeliharaan sarana dan prasarana pemakaman
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Pertamanan
Kegiatan yang dilaksanakan :
Pemeliharaan rutin / berkala Sarana dan Prasarana Pertamanan
Pembangunan Sarana dan Prasarana Pertamanan