Sejak Tahun 2003 pelaksanaan urusan Lingkungan Hidup dilaksanakan oleh Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Lingkungan Hidup. Kemudian pada tahun 2013 dibentuk Badan Lingkungan Hidup berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perubahan Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kota Bima. Sedangkan pelaksanaan pelayanan kebersihan dilaksanakan oleh Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman. Selanjutnya pada Tahun 2016 terjadi lagi perubahan nomenklatur menjadi Dinas Lingkungan Hidup tipe A sesuai denganPeraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2016 Nomor 183, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 88) yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota Bima Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup.Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawahdan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan di bidang lingkungan hidup.Selain itu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup;
Pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang lingkungan hidup
Pelaksanaan administrasi di bidang lingkungan hidup; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.