Kurangi Sampah dari Sumbernya, DLH Kota Bima Ajak Masyarakat Pilah dan Olah Sampah dari Rumah

Kota Bima, 29 Juni 2026 – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima mengajak seluruh masyarakat untuk membiasakan memilah dan mengelola sampah sejak dari rumah. Langkah sederhana ini menjadi kunci dalam mengurangi timbulan sampah sekaligus menekan volume sampah yang setiap hari diangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Semakin banyak sampah yang dikelola dari sumbernya, semakin ringan beban TPA dan semakin baik kualitas lingkungan Kota Bima.

 

Kepala DLH Kota Bima menjelaskan, saat ini pengelolaan sampah masih menghadapi berbagai keterbatasan. Kota Bima masih mengandalkan TPA sebagai tempat pembuangan akhir, sementara fasilitas pengolahan seperti Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), TPS3R, maupun bank sampah masih memerlukan penguatan. Selain itu, armada pengangkut, khususnya kendaraan roda tiga di setiap wilayah, masih terbatas dan membutuhkan peremajaan.

 

Untuk menjawab tantangan tersebut, DLH Kota Bima terus mendorong penguatan infrastruktur persampahan. Salah satunya melalui rencana pembangunan TPST di kawasan Oi Mbo dengan dukungan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum. Kehadiran TPST diharapkan mampu mengolah sebagian besar sampah sebelum masuk ke TPA sehingga dapat mengurangi timbunan sampah, meningkatkan tingkat daur ulang, memperpanjang umur layanan TPA, serta menghasilkan kompos dan bahan daur ulang yang bernilai ekonomi.

 

Selain itu, pada tahun ini juga akan dibangun TPS3R di kawasan Pasar Amahami untuk mengurangi volume sampah sekaligus meningkatkan pemanfaatan sampah organik dan anorganik. Sementara itu, program reaktivasi bank sampah terus dilakukan agar kembali berfungsi optimal sebagai sarana masyarakat mengelola sampah yang memiliki nilai ekonomi.

 

DLH Kota Bima juga tengah mengkaji penerapan pola pengangkutan sampah berdasarkan jenisnya melalui penguatan Gerakan Rabu Amal Sampah (RAMAH DLH) dan Program MAIKAKURA Pengelolaan Sampah Organik. Ke depan, sampah organik dan annorganik akan diangkut pada jadwal yang berbeda sebagai upaya membiasakan masyarakat memilah sampah sejak dari rumah sehingga pengelolaan menjadi lebih efektif dan efisien.

 

Pada aspek regulasi, Pemerintah Kota Bima saat ini tengah menyusun dokumen Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) sebagai peta jalan pengelolaan sampah daerah. Selain itu, Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai juga dalam tahap finalisasi setelah dilakukan harmonisasi di tingkat Provinsi. Kebijakan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai ini akan diterapkan secara bertahap di pusat perbelanjaan, pasar, perkantoran, sekolah, hotel, restoran, kafe, tempat usaha, serta berbagai kegiatan pemerintah maupun masyarakat guna mengurangi sampah plastik sekali pakai dan mendorong budaya hidup yang lebih ramah lingkungan.

 

Ke depan, Pemerintah Kota Bima juga akan mengkaji penerapan sanksi sosial maupun denda bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan sebagai upaya meningkatkan disiplin dan kepedulian masyarakat terhadap kebersihan lingkungan.

 

Untuk itu, DLH Kota Bima mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi bagian dari perubahan dengan membiasakan memilah dan mengelola sampah dari rumah, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, serta menjaga kebersihan lingkungan. Keberhasilan pengelolaan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan partisipasi aktif seluruh warga demi mewujudkan Kota Bima yang Bersih, Indah, Sehat, dan Asri (BISA).