DLH Kota Bima Ikuti Harmonisasi Raperwali Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai

Kota Bima, 22 Mei 2026 — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima mengikuti kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (21/5/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Bima melalui Bagian Hukum Setda Kota Bima bersama Instansi Teknis yang mengampu Raperwali turu hadir dalam pembahasan. DLH Kota Bima diwakili oleh Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda, Haerunnas, yang turut mengawal proses pembahasan substansi regulasi dimaksud.

Raperwali ini disusun sebagai langkah Pemerintah Kota Bima dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan yang bersih, sehat, indah, dan berkelanjutan. Selain itu, regulasi tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan, pelaku usaha, dan masyarakat dalam upaya pengurangan sampah plastik, khususnya plastik sekali pakai yang menjadi salah satu penyumbang utama pencemaran lingkungan.

Penggunaan plastik sekali pakai dinilai memiliki dampak serius terhadap lingkungan karena sifat materialnya yang sulit terurai secara alami. Selain mencemari lingkungan, limbah plastik juga berpotensi merusak kualitas tanah dan ekosistem apabila tidak dikelola dengan baik.

Dalam Raperwali tersebut, pembatasan penggunaan plastik sekali pakai akan diterapkan melalui beberapa kebijakan, di antaranya penyediaan kantong plastik berbayar, pengurangan penggunaan wadah plastik sekali pakai pada aktivitas usaha, serta pembatasan penggunaan wadah plastik sekali pakai dalam berbagai kegiatan masyarakat.

Pelaksanaan kebijakan ini direncanakan dilakukan secara bertahap melalui tiga tahapan utama, yakni tahap sosialisasi, tahap penerapan terbatas, dan tahap penerapan penuh.

Tahap sosialisasi akan difokuskan pada pemberian edukasi dan pemahaman kepada masyarakat umum maupun pelaku usaha terkait pentingnya pengurangan penggunaan plastik sekali pakai. Selanjutnya, pada tahap penerapan terbatas, penggunaan plastik sekali pakai akan mulai dikurangi secara bertahap dalam kegiatan masyarakat, perkantoran, dan aktivitas usaha.

Adapun pada tahap penerapan penuh, Pemerintah Kota Bima akan memberlakukan pelarangan penggunaan jenis plastik sekali pakai tertentu dalam kegiatan masyarakat, perkantoran, maupun kegiatan usaha.

Melalui penyusunan Raperwali ini, Pemerintah Kota Bima berharap tercipta perubahan perilaku masyarakat yang lebih peduli terhadap lingkungan sekaligus mendukung upaya pengurangan timbulan sampah plastik di daerah. Pada akhir pembahasan, Raperwali tersebut disepakati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Wali Kota (Perwali).

 

PPID DLH Kota Bima