Pemerintah Kota Bima Gelar Konsultasi Publik II Penyusunan KLHS RPJMD Kota Bima Tahun 2024-2029

Kota Bima, 23 Januari 2025 –

Dalam rangkan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bima Tahun 2025-2029, Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar Konsultasi Publik II di Aula SMKN 3, Kota Bima Kamis 23 Januari 2025.

Konsultasi Publik II digelar dengan agenda Perumusan Alternatif dan Rekomendasi Perbaikan dengan melibatkan Seluruh Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kota Bima, masyarakat, pelaku usaha, Filantropi, serta organisasi kemasyarakatan untuk memberi masukan dan berkontribusi dalam penyusunan KLHS RPJMD Kota Bima 2025 – 2029.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima Syarief Rustaman, S.Sos., M.Ap menyampaikan kegiatan ini merupakan tahapan lanjutan setelah dilaksanakan Konsultasi Publik I beberapa bulan yang lalu, setelah ini, akan dilanjutkan rapat koordinasi penjaminan kualitas, pendokumentasian dan Finalisasi KLHS RPJMD dan validasi ke Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Syarief Rustaman melaporkan bahwa Tim KLHS melalui Pokja serta tenaga ahli telah melakukan penelaahan pembangunan berkelanjutan berdasarkan 4 (empat) isu utama yakni kemampuan sumber daya alam, tingkat konsumsi sumber daya alam oleh manusia, analisis pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan SDGS, dan kemampuan daerah menyelesaikan isu sumber daya alam.

Untuk daya dukung air, Syarief menyebut bahwa daya dukung air untuk Kota Bima sebesar 88% terlampaui diperlukan beberapa upaya menurutnya untuk dilakukan dalam  mempertahankan kesediaan air. 

Diantaranya yaitu dengan kesadaran menghemat penggunaan air melalui upaya sosialisasi, reboisasi dan penghijauan pada area pemukiman dan jalan besar, membangun waduk di area yang berpotensial mengalami kekeringan, serta memelihara atau melakukan rehabilitasi konservasi lahan dan air.

Sementara itu, untuk daya dukung lahan potensial diperkirakan akan terus menurun dalam 5 tahun ke depan. Untuk itu perlu adanya upaya untuk mempertahankan daya dukung lahan melalui penyediaan ruang terbuka hijau pada kawasan pemukiman pada penduduk serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan penataan ruang.

Adapun untuk rasio daya tampung penduduk di Kota Bima masih dapat dikategorikan bagus untuk dalam 5 tahun kedepan.

"Upaya yang dapat dilakukan untuk mempertahankannya adalah dengan meningkatkan pengendalian pemanfaatan ruang dan mengarahkan pembangunan pada kawasan pemukiman".

PJ Walikota Bima yang diwakili oleh Asisten II Sekretaris Daerah Kota Bima Ahmad Mufrad S.Sos dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan program pembangunan daerah berupa dokumen RPJMD. 

KLHS ini menurutnya harus terbentuk dari analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam kebijakan atau rencana program pembangunan suatu wilayah.

Untuk menghasilkan dokumen KLHS yang berkualitas, Mufrad mengamanatkan agar tahapan-tahapan penyusunan KLHS hendaknya dapat dilaksanakan secara maksimal, mulai dari pengumpulan data hingga tahapan validasi. 

"Oleh karena itu, saya mengajak untuk bersama-sama membangun kesepahaman dan dapat memberikan informasi, masukan, dan data sebanyak mungkin sebagai salah satu dukungan dalam penyusunan KLHS RPJMD Kota Bima," ujar Asisten Pembangunan dan Perekonomian

Mengingat pentingnya kegiatan ini, dirinya turut berpesan agar pengelolaan dan pendayagunaan sumberdaya alam sebagai modal dasar pembangunan berkelanjutan harus benar-benar memperhatikan kapasitas daya dukung, daya tampung serta melakukan perkiraan dampak dan resiko lingkungan hidup. 

Selain itu, kinerja layanan, jasa ekosistem, efisiensi pemanfaatan sumber daya alam, tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim, juga menjadi hal yang harus diperhatikan.

"Guna mewujudkan Sustainable Development Goals (SDGs) yang sesuai dengan visi Kota Bima, maka perlu ada kesepakatan yang mendorong ke arah pembangunan berkelanjutan berdasarkan hak asasi manusia dan kesetaraan untuk mendorong pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup secara berkesinambungan," ucapnya,.

Narasumber yang dihadirkan diantaranya Lalu Suprasandi, ST (Tenaga Ahli CV. Pilar Equator), Ahmad Suriansyah, SE,.M.Ap (Kepala Bidang Kabid Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah), serta Putu Mekar Sari, ST,MSc (Perencana Puspedal Bali Nusra) yang hadir secara virtual. (TaufikHZ)