Konsultasi Publik (KP) II KLHS RPJPD Kota Bima Tahun 2025-2045

Kota Bima, Rabu 20 Maret 2023
Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima melaksanakan Konsultasi Publik (KP) II dalam rangka Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bima Tahun 2025-2045 yang diselenggarakan di Aula SMK Negeri 3 Jln. Garuda No.05 Kel. Lewirato Kec. Mpunda Kota Bima.

Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategi (KLHS) yang diamanatkan oleh Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan Pemerintah dan Pemerintah daerah  membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis / KLHS yang penyusunannya untuk Pemerintah Daerah dilakukan dalam penyusunan RT/RW beserta rencana rinciannya, RPJPD, RPJMD serta kebijakan, rencana, dan / atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/ atau risiko lingkungan hidup.
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring dan luring tersebut dibuka oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Setda Kota Bima dan dihadiri oleh  50 peserta yang terdiri dari unsur Pemda Kota Bima, unsur Swasta, Akademisi, dan Tenaga Ahli.
Dalam sambutannya, melalui Konsultasi Publik (KP) II diharapkan dapat menghasilkan Rekomendasi, Kesepakatan dan Integrasi isu prioritas kedalam Kebijakan Rencana Program (KRP) dalam kegiatan Konsultasi Publik (KP) II.


Sementara itu, Penyusun KLHS RPJPD, Shandi Adi mengatakan, bahwa arahan KLHS RPJPD adalah Pembangunan yang perlu memperhatikan kondisi lingkungan yang ada. KLHS RPJPD juga disusun sebagai acuan membuat kebijakan atau pengambil keputusan dengan mengetahui isu-isu tentang lingkungan hidup di wilayahnya agar pembangunan berkelanjutan dapat lebih terarah dan di implementasikan dengan baik.
“Hal ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan sumber daya dan menjamin keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, mutu hidup generasi masa kini serta generasi masa depan, dengan memperhatikan prinsip dan tujuan pembangunan berkelanjutan,”.