Jenis pelayanan yang dapat dilayani di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima adalah :
Pelayanan ijin Amdal/UKL/UPL/SPPL yaitu jenis pelayanan yang diberikan kepada masyarakat umum berupa Surat Rekomendasi kesanggupan untuk mengelola dan menjaga lingkungan apabila masyarakat yang bersangkutan berniat untuk membuka suatu usaha. Pelayan ini diberikan secara gratis.
Pelayanan/penyediaan jasa penyedotan tinja bagi masyarakat umum, yaitu pelayanan yang diberikan bagi masyarakat umum