Kegiatan Pengawasan Gabungan Pada Klinik Arsyafi Kota Bima
Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pada hari Senin tanggal 28 November 2022 Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bima melakukan Pemantauan dan Pembinaan terhadap pelaku usaha Klinik Arsyafi Kota Bima.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya mengetahui sejauh mana tingkat ketaatan pelaku usaha terhadap Peraturan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tim dari DLH dipimpin oleh Imam Ardi Susanto, S.STP., M.AP selaku Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup bersama dengan Nurhayati, ST (Pengendali Dampak Lingkungan) dan Hermawan HN, ST., M.Eng (Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup). Sementara Tim dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu dipimpin oleh H. Ridwan, SE., MM (Koordinator Bidang Penanaman Modal) bersama dengan Imamah, S.Kom (Analis Kebijakan).
Pada kesempatan itu disampaikan tentang kewajiban pelaku usaha dalam upaya meminimalisasi dampak negatif ke lingkungan melalui kegiatan-kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang tertuang dalam dokumen Usaha Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan.