Pemkot Bima Terbitkan Surat Edaran, Imbau Masyarakat Dan Pelaku Usaha Wajib Jaga Kebersihan Dan Pilah Sampah

Kota Bima, Selasa 3 November 2026 – Pemerintah Kota Bima mengajak seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha untuk meningkatkan kepedulian serta tanggung jawab dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mengurangi timbulan sampah. Upaya tersebut diperkuat melalui penerbitan Surat Edaran Nomor: 600.4/355/VII/2026 tentang Kewajiban Menjaga Kebersihan Lingkungan dan Program Pengurangan Sampah dengan Penyediaan Tempat Sampah Terpilah.

 

Surat edaran ini merupakan salah satu langkah pemerintah daerah dalam mewujudkan lingkungan Kota Bima yang bersih, sehat, indah, dan nyaman, sekaligus mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah sesuai prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle).

 

Melalui surat edaran tersebut, masyarakat, pemilik dan pengelola toko, warung, kios, pelaku UMKM, serta pedagang kaki lima diimbau untuk bertanggung jawab menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal maupun tempat usahanya masing-masing.

 

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah kewajiban pemilik atau pengelola toko untuk menjaga kebersihan dan kerapian area dalam radius dua meter dari bagian depan tempat usaha. Masyarakat juga dilarang membuang sampah di pinggir jalan raya, trotoar, selokan, maupun area publik lainnya.

 

Selain menjaga kebersihan, setiap rumah tangga dan pelaku usaha diwajibkan menyediakan tempat sampah terpilah serta menerapkan pemilahan sampah sejak dari sumbernya. Pemilahan dilakukan dengan memisahkan sampah organik, anorganik, dan bahan berbahaya dan beracun (B3) ke dalam wadah yang berbeda, yaitu wadah berwarna biru untuk sampah organik, hitam untuk sampah anorganik, dan merah untuk sampah B3.

 

Pemerintah Kota Bima juga mendorong pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, khususnya sebagai wadah atau kantong belanja, serta mengajak masyarakat beralih menggunakan wadah dan kantong belanja yang lebih ramah lingkungan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mengurangi sampah plastik dan membangun kebiasaan konsumsi yang lebih bertanggung jawab.

 

Dalam hal pelayanan persampahan, masyarakat diminta memperhatikan jadwal pengangkutan sampah yang dilaksanakan setiap hari Senin sampai dengan Sabtu, mulai pukul 05.00 hingga 07.00 WITA. Khusus hari Minggu, masyarakat diimbau untuk tidak mengeluarkan sampah karena pada hari tersebut tidak tersedia pelayanan pengangkutan sampah.

 

Pemerintah Kota Bima juga menegaskan bahwa masyarakat yang melanggar ketentuan pengelolaan sampah dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.

 

Melalui penerbitan surat edaran ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat mengambil peran nyata dalam menjaga kebersihan lingkungan. Penyediaan tempat sampah terpilah, pemilahan sampah dari sumbernya, pengurangan plastik sekali pakai, serta kedisiplinan mengikuti jadwal pengangkutan sampah merupakan langkah sederhana yang memberikan dampak besar bagi kebersihan dan kelestarian lingkungan kota.

 

Pemerintah Kota Bima mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung gerakan Kota Bima BISA (Bersih, Indah, Sehat, dan Asri), dengan menjadikan kebersihan sebagai budaya dan tanggung jawab bersama.

 

PPID DLH Kota Bima