DLH Kota Bima Ikuti Sosialisasi Amdalnet untuk Tingkatkan Kemudahan Pelayanan Persetujuan Lingkungan
Kota Bima, 13 Oktober 2026 — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima melalui Bidang Tata Lingkungan mengikuti kegiatan Sosialisasi Penerbitan Persetujuan Lingkungan dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Amdalnet yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup melalui Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai proses penerbitan Persetujuan Lingkungan melalui sistem Amdalnet, sekaligus mendukung kemudahan pelayanan bagi pelaku usaha dan masyarakat yang akan mengurus persyaratan lingkungan untuk kegiatan usahanya.
Amdalnet merupakan sistem informasi dokumen lingkungan hidup yang digunakan untuk mendukung proses penapisan, penyusunan, pemeriksaan atau penilaian dokumen lingkungan, hingga penerbitan Persetujuan Lingkungan secara elektronik. Melalui sistem ini, proses pelayanan diharapkan dapat berjalan lebih terintegrasi, tertib, dan transparan.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai alur pengurusan Persetujuan Lingkungan, penentuan jenis dokumen lingkungan yang diperlukan, serta keterhubungan sistem Amdalnet dengan Online Single Submission (OSS). Integrasi kedua sistem ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha memahami tahapan perizinan lingkungan sesuai dengan jenis dan skala kegiatan yang direncanakan.
Bagi masyarakat dan pelaku usaha, salah satu hal penting dalam proses ini adalah mengetahui jenis dokumen lingkungan yang harus dipenuhi. Berdasarkan hasil penapisan, dokumen lingkungan dapat berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Materi sosialisasi juga membahas penerapan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, termasuk penyederhanaan proses, pengaturan waktu pelayanan, dan pembagian kewenangan penerbitan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keikutsertaan DLH Kota Bima melalui Bidang Tata Lingkungan dalam kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan kesiapan dalam melaksanakan pelayanan Persetujuan Lingkungan. Pemahaman terhadap sistem dan ketentuan terbaru diharapkan dapat mendukung pelayanan yang lebih baik, terutama dalam memberikan informasi dan pendampingan kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
DLH Kota Bima mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk memastikan pemenuhan persyaratan lingkungan sesuai dengan ketentuan sebelum menjalankan kegiatan usaha. Dengan proses yang semakin terdigitalisasi dan pemahaman yang baik terhadap prosedur, diharapkan pengurusan Persetujuan Lingkungan dapat berjalan lebih mudah, jelas, dan sesuai aturan, tanpa mengabaikan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup