DLH Kota Bima Laksanakan Pengendalian Pencemaran Air di Rabadompu Barat
Kota Bima, Selasa, 13 Oktober 2026 – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup melaksanakan verifikasi lapangan atas pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran air di Kelurahan Rabadompu Barat.
Verifikasi dilakukan oleh Tim Penanganan Pengaduan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai bau tidak sedap yang diduga berasal dari pembuangan air limbah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Rabadompu Barat.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pemeriksaan lapangan dan memberikan sejumlah rekomendasi teknis sebagai langkah penanganan. Rekomendasi tersebut meliputi pembersihan grease trap secara rutin untuk mencegah penumpukan dan pengerasan lemak maupun sisa kotoran yang dapat menimbulkan bau tidak sedap, serta memastikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dioperasikan dan dipelihara dengan baik sesuai fungsinya.
Beberapa jam setelah pelaksanaan verifikasi, DLH Kota Bima menerima informasi bahwa pihak SPPG telah melakukan tindak lanjut terhadap pengaduan tersebut. Upaya yang dilakukan meliputi pembersihan grease trap, penggelontoran saluran untuk membantu mengalirkan air yang menimbulkan bau, serta pemeliharaan IPAL yang telah terbangun.
Tindak lanjut tersebut merupakan bagian penting dalam penanganan pengaduan masyarakat. Pengelolaan air limbah yang baik memerlukan pemeliharaan sarana secara berkala dan pengoperasian IPAL secara optimal agar potensi gangguan terhadap lingkungan dan kenyamanan masyarakat dapat diminimalkan.
Melalui kegiatan verifikasi dan tindak lanjut pengaduan ini, DLH Kota Bima terus mendorong pelaku usaha dan pengelola fasilitas untuk menjalankan pengelolaan lingkungan secara bertanggung jawab. Partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan juga menjadi bagian penting dalam pengawasan lingkungan dan upaya menjaga kualitas lingkungan hidup di Kota Bima.
(PPID DLH Kota Bima)