DLH Kota Bima Turun Imbau Warga Rusunawa Tidak Membakar Sampah
Kota Bima, 22 Agustus 2026 — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima melalui Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Furqan, meninjau lokasi kebakaran di kawasan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), Kelurahan Paruga, Kota Bima.
Kebakaran tersebut diduga berawal dari aktivitas pembakaran sampah di sekitar kawasan Rusunawa. Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena pembakaran sampah secara terbuka berpotensi menimbulkan pencemaran udara sekaligus memicu kebakaran yang lebih besar, khususnya pada kondisi lingkungan yang kering.
DLH Kota Bima mengimbau seluruh penghuni Rusunawa Paruga agar tidak membakar sampah dalam bentuk apa pun. Perlu diketahui, DLH telah menyediakan kontainer sampah di area dalam Rusunawa yang dapat dimanfaatkan oleh penghuni untuk membuang sampah residu.
Imbauan tersebut juga sejalan dengan ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup mengenai larangan melakukan pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Ketentuan pengelolaan sampah juga menegaskan larangan melakukan pengelolaan yang dapat menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
“Kami mengimbau kepada seluruh penghuni Rusunawa agar tidak lagi membakar sampah. Kontainer sudah disediakan di dalam kawasan Rusunawa, sehingga sampah dapat dibuang pada tempat yang telah ditentukan,” ujar Furqan.
DLH juga mengingatkan masyarakat bahwa saat ini kondisi cuaca dan lingkungan yang kering akibat fenomena El Nino dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran. Api yang awalnya kecil dari pembakaran sampah dapat dengan cepat merambat dan berkembang menjadi kebakaran yang lebih besar apabila mengenai material yang mudah terbakar.
Untuk itu, masyarakat diimbau mulai menerapkan pengelolaan sampah secara mandiri dari sumbernya dengan memilah sampah berdasarkan jenisnya.
Sampah sisa makanan dan sampah organik dapat dimanfaatkan menjadi kompos atau pupuk organik. Sementara itu, sampah yang memiliki nilai ekonomis, seperti botol plastik dan material yang dapat didaur ulang, dapat dikumpulkan dan disetorkan ke Bank Sampah. Adapun sampah yang tidak dapat dimanfaatkan atau diolah (sampah residu) dapat dibuang ke kontainer yang telah disediakan.
DLH Kota Bima mengajak seluruh penghuni Rusunawa Paruga dan masyarakat Kota Bima untuk bersama-sama mencegah kebakaran, menjaga kualitas lingkungan, serta membangun kebiasaan pilah sampah dari rumah dan tidak membakar sampah.
PPID DLH Kota Bima