STOP MEMBUANG SAMPAH DI PINGGIR JALAN DAN LAHAN KOSONG !

Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuang sampah secara ilegal di pinggir jalan, lahan kosong, bantaran sungai, maupun lokasi yang bukan merupakan tempat pembuangan sampah resmi.

 

Saat ini masih ditemukan tumpukan sampah ilegal di Jalan Danataraha, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, yang mengganggu kebersihan, keindahan, dan kenyamanan lingkungan.

 

Membuang sampah sembarangan tidak hanya merusak kebersihan dan keindahan kota, tetapi juga dapat menimbulkan pencemaran lingkungan, bau tidak sedap, menyumbat saluran drainase yang berpotensi menyebabkan banjir, serta menjadi sumber penyebaran penyakit.

 

Mari buang sampah pada tempatnya dan manfaatkan layanan pengangkutan sampah yang telah disediakan.

 

 Buanglah sampah sesuai dengan jadwal pengangkutan yang berlaku di kelurahan masing-masing agar proses pengangkutan berjalan tertib, sampah tidak menumpuk, dan lingkungan tetap bersih.

 

Disiplin membuang sampah sesuai jadwal merupakan salah satu kunci keberhasilan pengelolaan sampah di lingkungan permukiman.

Pisahkan sampah sesuai jenisnya dan kurangi timbulan sampah mulai dari rumah tangga.

 

Apabila menemukan aktivitas pembuangan sampah ilegal, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima melalui kanal pengaduan yang tersedia agar dapat segera ditindaklanjuti.

 

Mari bersama menjaga Kota Bima tetap Bersih, Indah, Sehat, dan Asri (BISA). Jangan jadikan pinggir jalan dan lahan kosong sebagai tempat pembuangan sampah.

 

Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya