Pengurangan Sampah ke TPA, DLH Konsisten Terapkan Kebijakan Hari Minggu Tanpa Angkut
Kota Bima, Minggu 19 April 2026 - Sehubungan dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 600.4/1183/DLH/XII/2025 tentang penghentian pengangkutan sampah pada hari Minggu, Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kembali menegaskan bahwa pada hari Minggu tidak dilakukan pengangkutan sampah, kecuali untuk area pasar dan pertokoan.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) serta memperpanjang usia pakai TPA yang saat ini telah mengalami kondisi over kapasitas. Dengan pengaturan jadwal ini, diharapkan pengelolaan sampah dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Namun demikian, pada pelaksanaan hari ini masih ditemukan masyarakat yang membuang sampah pada hari Minggu. Menyikapi hal tersebut, lurah setempat mengambil langkah tegas dengan mengembalikan sampah tersebut kepada pemiliknya sebagai bentuk edukasi dan penegakan aturan di lapangan.
DLH Kota Bima menegaskan bahwa langkah ini akan terus dilakukan secara konsisten guna membangun kedisiplinan masyarakat dalam membuang sampah sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Di akhir, masyarakat juga dihimbau untuk mulai mengolah sampah secara mandiri dari rumah, antara lain melalui metode pengolahan seperti komposting, penggunaan lubang biopori, maupun metode sederhana lainnya. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi timbulan sampah sekaligus memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar.