DLH Kota Bima Hadiri Rapat Finalisasi Raperwali Pembatasan Plastik Sekali Pakai
Kamis, 16 April 2026 – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima menghadiri rapat finalisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bima.
Rapat dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bima Firdaus, SH dan dihadiri oleh jajaran teknis dari DLH Kota Bima, di antaranya Taufikurrahman selaku Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda, Haerunnas Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda, M. Hafidz Saifullah Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama, Muhammad Aulia Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama, serta Niswati, SH Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama.
Dalam rapat tersebut dilakukan penyempurnaan akhir terhadap substansi dan redaksional Raperwali guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjawab kebutuhan daerah. Proses finalisasi ini menjadi tahapan penting sebelum penetapan regulasi.
Melalui penyusunan Raperwali ini, Pemerintah Kota Bima menunjukkan komitmen dalam mengendalikan penggunaan plastik sekali pakai sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju pola hidup yang lebih ramah lingkungan.