Tim Satgas Temukan Aksi Pembuangan Sampah Ilegal di Jalan Padolo 3
Minggu, 12 April 2026 — Tim Satuan Tugas (Satgas) Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima menemukan adanya aktivitas pembuangan sampah secara ilegal di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang berlokasi di Jalan Padolo 3, Kelurahan Dara.
Dalam kegiatan pengawasan tersebut, tim mendapati sebuah truk yang sebelumnya digunakan untuk mengangkut ternak sapi atau kerbau menuju area pelabuhan. Setelah menyelesaikan aktivitasnya, kendaraan tersebut diketahui membuang sisa rumput padi di lokasi TPS ilegal tersebut.
Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan sampah yang berlaku dan berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kebersihan lingkungan serta kesehatan masyarakat di sekitar lokasi.
Pemerintah mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembuangan sampah sembarangan dan senantiasa memanfaatkan fasilitas pengelolaan sampah resmi yang telah disediakan. Kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci dalam menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan.
Melalui upaya bersama, diharapkan dapat terwujud lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.