DLH Kota Bima Lakukan Verifikasi Lapangan Aduan Limbah Kotoran Ayam di Kelurahan Jatibaru Timur
Kota Bima, 5 Maret 2026 – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup bersama Lurah Jatibaru Timur, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas melaksanakan verifikasi lapangan atas aduan warga di Lingkungan Rengge Nggapi, Kelurahan Jatibaru Timur, pada Kamis (05/03/2026).
Verifikasi dilakukan menyusul laporan warga di wilayah RT 19 dan RT 20 terkait jebolnya tempat penampungan limbah kotoran ayam dari salah satu usaha peternakan ayam broiler di sekitar lokasi tersebut. Kondisi tersebut mengakibatkan bau menyengat yang menimbulkan gangguan dan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, diketahui bahwa jebolnya dinding bak penampungan limbah terjadi akibat kesalahan struktur bangunan yang tidak mampu menahan volume limbah yang ada. Akibatnya, limbah kotoran ayam meluap dan mengalir ke lahan sawah kosong di sekitar lokasi. Pada saat hujan, limbah tersebut terbawa aliran air hujan sehingga meluap ke area persawahan dan sebagian masuk ke aliran sungai.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima memberikan beberapa arahan dan kewajiban kepada pemilik peternakan untuk segera melakukan penanganan dampak lingkungan. Di antaranya, pemilik peternakan diwajibkan melakukan penanganan pencemaran udara dengan menutup area limpahan limbah kotoran ayam menggunakan beberapa metode, seperti penutupan dengan sekam, kapur dolomit (kalsium karbonat), atau tanah guna mengurangi bau yang ditimbulkan.
Selain itu, pemilik peternakan juga diwajibkan melakukan penanganan pencemaran air dengan melakukan penyedotan air limbah yang telah meluap, serta mengelola limbah kotoran ayam dengan cara memasukkannya ke dalam karung untuk selanjutnya dibawa ke fasilitas pengelolaan kompos organik.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima menegaskan bahwa pengelolaan limbah peternakan harus dilakukan secara baik dan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan maupun gangguan bagi masyarakat sekitar. DLH Kota Bima juga akan terus melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut yang dilakukan oleh pemilik usaha guna memastikan penanganan limbah berjalan dengan baik dan tidak terulang kembali di kemudian hari.