DLH Tegaskan Larangan Buang Sampah di Areal Tanjakan Soncotengge Amahami

Kota Bima, 3 Feberuari 2026 - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima menegaskan larangan keras membuang sampah di areal Tanjakan Soncotengge Amahami. Lokasi tersebut bukan tempat pembuangan sampah dan aktivitas pembuangan liar yang terus berulang berdampak buruk terhadap kebersihan, estetika kota, serta keselamatan pengguna jalan.

Sebagai bentuk keseriusan, DLH telah membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) yang bertugas melakukan pemantauan rutin, mengidentifikasi timbulan sampah, serta mengawasi dan mendata masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan di lokasi tersebut.

DLH menghimbau seluruh masyarakat agar:
Tidak membuang sampah di areal tanjakan Soncotengge Amahami
Membuang sampah pada tempat dan waktu yang telah ditentukan
Ikut menjaga kebersihan lingkungan sebagai tanggung jawab bersama
Apabila masyarakat menemukan adanya aktivitas pembuangan sampah liar, diharapkan dapat mendokumentasikan (video/foto) dan melaporkan kepada DLH sebagai bahan tindak lanjut.

Mari kita jaga wajah kota bersama. Lingkungan bersih dimulai dari kesadaran kita semua.