Rapat Pembahasan Trayek Batas Areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK) Kelompok Hutan Kota Donggomasa (RTK.67) Untuk Pembangunan Kampus Institut Agama Islam Negeri Dan Fasilitas Umum Kota Bima a.n. Wali Kota Bima
Kamis, (20/6/2024) diadakan Rapat Pembahasan Trayek Batas Areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK) Kelompok Hutan Kota Donggomasa (RTK.67) Untuk Pembangunan Kampus Institut Agama Islam Negeri Dan Fasilitas Umum Kota Bima An. Walikota Bima yang bertempat di Aula Rapat Gedung Hotel Marina Inn. Rapat ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Bima, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, DLHK Provinsi NTB, Kepala BPN Kota Bima, BKPH Maria Donggo Masa, DLH Kota Bima, Kabag Pemerintahan, Camat Rasanae Timur, Lurah Kumbe, Lurah Oi Mbo, Lurah Kodo.
Pembahasan Rapat diantaranya terkait Pengesahan Trayek Batas Areal Kawasan Hutan, Pemancangan Tapal Batas, Identifikasi, Inventarisasi, Penyelesaian secara prefentif terhadap masyarakat yang sudah memiliki sertifikat tanah serta bangunan.
Kabid Planologi dan Pemanfaatan Hutan DLHK Provinsi NTB berharap melalui rapat hari ini, proses Pelepasan Kawasan Hutan dapat berjalan dengan lancar.