Sosialisasi Pelaksanaan & Pelaporan UKL - UPL TA. 2024

UKL- UPL merupakan pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/ atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan. Dokumen ini menjadi salah satu persyaratan dalam mengajukan Izin Lingkungan, Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Demi meningkatkan komitmen pelaku usaha dan/atau kegiatan yang ada di Kota Bima terhadap pengelolaan lingkungan hidup, DLH Kota Bima melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) melaksanakan Sosialisasi Pelaksanaan & Pelaporan wajib UKL-UPL pada hari Rabu Tanggal 21 Februari Tahun 2024.

Sosialisasi ini berlangsung di Mikayla Garden Kelurahan Monggonao Kota Bima dengan mengundang pelaku usaha dan/atau kegiatan di Kota Bima, di antaranya Hotel Marina Inn, SPBU Taman Ria, RSUD Bima, Food Box, KFC, Bengkel Pilar dan Usaha/Kegiatan yang wajib UKL-UPL. Adapun kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung oleh Sekretaris DLH Kota Bima Bapak Drs. Tamsil, dan dipaparkan langsung oleh narasumber, Bapak Imam Ardi Susanto, S.STp., M.Ap. 

UKL UPL

Diharapkan dengan terlaksananya kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan & Pelaporan wajib UKL-UPL Tahun 2024 ini, pelaku usaha dan/atau kegiatan di Kota Bima dapat lebih memahami serta melaksanakan kewajiban penyusunan dokumen lingkungan yang diperlukan sebagai bentuk dari keseriusan pelaku usaha dan/atau kegiatan terhadap pengelolaan lingkungan hidup.