Kegiatan Pengawasan lingkungan Hidup

Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima melakukan pengawasan lingkungan hidup pada beberapa lokasi  usaha di Kota Bima. Kegiatan pengawasan tersebut dilakukan dalam rangka  pembinaan dan pengawasan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sebagaimana tertuang di dalam Dokumen Lingkungan Hidup (RKL-RPL/UKL-UPL/DPLH) yang merupakan kewajiban dan tanggung jawab  pelaku usaha sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Lokasi pelaksanaan kegiatan pengawasan, yaitu:

1. Rumah Sakit dr. Agung Jl. Ir Sutami No.1, Rabadompu Barat, Kec. Raba, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.

2. Klinik Mitra Medica Jalan Soekarno-Hatta No.12 Depan Paruga, Monggonao, Kec. Mpunda, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.

3. Food Box Jl. Datuk Dibanta No.10, Suntu Kelurahan Paruga Nae Kec. Rasanae Barat, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.

4. Klinik Salmah Husada Jl. Yos Sudarso, RT.07 RW.03, Kamp. Benteng, Kel. Melayu, Kec. Asakota, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.

Dalam kegiatan pengawasan tersebut dilakukan pemeriksaan Dokumen dan Perizinan serta pemeriksaan lokasi Fasilitas pengendalian pencemaran air (IPAL) dan Fasilitas kegiatan pengelolaan limbah B3.