Rapat Koordinasi PERCEPATAN Penyusunan Dokumen Lingkungan dan Tata Batas Lokasi Rencana Pembangunan IAIN Bima
Mataram, Jumat 5 Januari 2024
Pj. Wali Kota Bima Ir. H. Mohammad Rum, MT didampingi kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima dan jajaran tim teknis Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima menghadiri undangan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan agenda Pembahasan Rencana Kerjasama Swakelola Penataan Batas dan Inventarisasi Tegakan (Timber Cruising) areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan yang dapat Dikonversi untuk Pembangunan Kampus Intitut Agama Islam Negeri dan Fasilitas Umum Kota Bima.
Dalam arahannya Pj Wali Kota Bima menyampaikan bahwa perjalanan mulus terhadap proses Pelepasan Kawasan Hutan yang ditandai dengan diterbitkannya SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.1228/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2023 tertanggal 17 November 2023 silam, dengan izin prinsip tersebut Pemerintah Kota Bima telah melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah IAIN dan Berita Acara serah terima hibah lahan untuk pembangunan kampus IAIN Bima bersama Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qumas yang bertempat di RM Istana Rasa Cakra Mataram pada tanggal 26 Desember 2023 silam.
Dari seluruh rangkaian tersebut ada beberapa kewajiban Pemerintah Kota Bima yang harus dipenuhi diantaranya adalah penataan batas kawasan hutan yang telah dilepas dan penyelesaian Persetujuan Lingkungan dengan menyusun dokumen Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) terhadap rencana Pembangunan kampus IAIN, dalam pemenuhan kewajiban tersebut pemerintah Kota Bima telah menganggarkan kegiatan penyelesaian Persetujuan berupa penyusuna dokumen AMDAL sebesar Rp.300.000.000, dan kegiatan Tata Batas serta Pembayaran PSDH dan/atau DR sebesar Rp. 400.000.000, untuk kegiatan Penataan Batas ini besar harapan kami kepada Dinas Kepala Dinas LHK Provinsi NTB dan kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah VIII Denpasar untuk dapat membantu dan bekerjasama dalam penyelesaian hal tersebut, mengingat bahwa proses sertifikasi lahan untuk pembangunan kampus IAIN Bima tidak dapat diterbitkan sebelum penuntasan Tata Batas pada areal kawasan yang telah dilepas ini. Sehingga harapan masyarakat Kota Bima terhadap adanya Kampus IAIN Bima dapat segera terwujud.